Kedua tersangka saat ini masih menduduki jabatan di Pemkab Takalar, tersangka J sebagai Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya sebagai kepala bidang pajak dan retribusi daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dan tersangka inisial H sebagai kepala bidang pajak dan retribusi daerah BPKD Kab Takalar tahun 2020.
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 KUHP
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.
Bahwa perbuatan tersangka J dan H telah memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp. 7.061.343.713.
Tim penuntut umum Kejati SulSel dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka J dan H pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas 1A Negeri Makassar.
(Irwan)