banner 700x256

Berkedok Minta Sumbangan untuk Yayasan Anak Yatim Ternyata Buat Judi dan Tidur di Hotel, 23 Orang Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Ponorogo membongkar modus komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Namun parahnya, kebaikan hati warga Ponorogo disalahgunakan.Bagaimana tidak, uang sumbangan yang diberikan warga Ponorogo disalahgunakan untuk judi.

Tidak untuk kepentingan anak yatim piatu seperti saat mereka meminta sumbangan dari satu desa ke desa lain.

Kronologi Pengungkapan

Modus ini berawal dari keresahan masyarakat. Bahwa ada sekelompok orang meminta sumbangan di wilayah hukum Ponorogo. Total ada 23 orang berkeliling.

Parahnya lagi, mereka juga menggunakan uang sumbangan untuk tidur nyenyak di salah satu hotel di Bumi Reog. Sehingga tidak seutuhnya untuk yayasan Yatim Piatu.

Modus Komplotan Peminta Sumbangan di Ponorogo dengan Jual Stiker, Uang Dipakai untuk berjudi
“Kami awalnya menyisir mereka dimana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Ke 23 peminta itu langsung digiring dari hotel menuju Mapolres Ponorogo di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (15/1/2026) malam.

Baca juga :  Dandim Ponorogo Tinjau Proses Pembangunan Gedung KDKMP

“Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” katanya.
Modus Operandi

Mereka juga mengaku bahwa setiap pagi sampai sore mencari sumbangan kerumah di wilayah hukum Polres Ponorogo. Pun mereka meminta sumbangan dengan menggunakan surat tugas yang bertuliskan Yayasan.

“Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atas nama yayasan,” tegasnya.

Menurut, petugas Satreskrim Polres Ponorogo juga sempat menghubungi pimpinan yayasan. Dan membenarkan bahwa mereka yang digiring ke Polres mendapat surat tugas untuk mencari dana dengan hitungan hasilnya Yayasan 70 persen sedangkan pencari dana 30 % .

“Tetapi ketika dihotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya.

Tindakan Kepolisian
Rinciannya, 2 orang sebagai bandar sedangkan 8 orang sebagai penombok. Kemudian 2 orang ditetapkan tersangka berinisial RD dan IM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *