“Lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan korban namun korban tidak bersedia, Selanjutnya Pelaku menyuruh korban untuk datang ke kontrakanya di daerah Porong,” katanya.
Ia menambahkan, “selanjutnya Pelaku mengajak korban bertemu setelah itu kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku kemudian di sebuah rumah kosong korban dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut kemudian setelah itu pelaku menghilang sementara korban melaporkan kejadian tersebut kepolisian pada tanggal 7 Agustus 2023 setelah itu dilakukan upaya upaya pencarian kemudian setelah korban ada terdeteksi ada di daerah Sidoarjo dilakukan upaya paksa untuk menangkapnya,” imbuhnya.
Saat itu pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah kosong, selanjutnya pelaku mencium korban, namun korban menolak dan mendorong pelaku, kemudian Pelaku menekan leher korban. Lanjut pelaku mendorong badan korban hingga terlentang, Akhirnya pelaku membuka celana korban namun korban menolak, akan tetapi pelaku tetap memaksa menyetubuhi korban. Seterusnya pelaku mengantarkan korban pulang dan besoknya pelaku pulang ke rumahnya di Pemalang.
Kini pelaku dikenakan pasal 81UU tahun 2016 korban, namun korban Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan Persetubuhan denganya, dengan Ancaman Pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). (Ags/MW)