“Sasaran penertiban ini terletak di jalur Lintas Selatan Kawasan Pantai Paseban, Kec. Kencong, Kab. Jember pada masyarakat yang berada di lokasi dengan indikasi melaksanakan balap liar dan menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis” Jelas Arum
Dari hasil penertiban tersebut Polisi telah mengamankan 124 kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan diamankan di lapangan Satlantas Polres Jember.
Untuk menindak lanjuti penertiban tersebut, Polres Jember akan memanggil orang tua pemilik kendaraan yang mana hampir seluruh yang terjaring merupakan para remaja usia muda yang masih perlu pengawasan dan bimbingan dari orang tuanya.
Kendaraan yang berhasil diamankan dapat di ambil kembali dengan syarat yang telah di penuhi yaitu, melampirkan BPKB, STNK asli dan SIM, namun apabila kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis wajib distandarkan dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut diserahkan kepada Kepolisian. (*)