“Penanganannya juga harus cepat dan tepat serta mengedepankan asas netralitas, Meski hanya kasus kecil, jangan berlalut-larut dalam penanganannya,” tegas Kapolda.
Termasuk penanganan potensi pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di dunia maya, Melalui Virtual Police, Kapolda menekankan untuk melakukan penindakan terhadap berita hoax, ujaran kebencian, kampanye gelap yang disebar melalui media sosial.
“Manajemen media yang baik juga sangat dipelukan untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas di setiap tahapan pemilu. Gerakkan Virtual Police yang kita punyai untuk mengingatkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan apabila peringatan yang diberikan oleh virtual police diabaikan,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Kapolda berharap agar seluruh peserta memperhatikan dan memahami setiap materi yang akan diberikan dalam kegiatan pelatihan. Sehingga mampu melakukan penegakan hukum secara profesional dan berpedoman pada scientific crime investigation.
“Penegakan hukum tetap berpedoman pada scientific crime investigation untuk menghasilkan pembuktian yang tidak terbantahkan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” tandasnya.
(Marsudi)