Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI menetapkan Kabupaten Karangasem dengan opini KUALITAS TERTINGGI, nilai kepatuhan 90,47, termasuk dalam zonasi HIJAU serta kategori A. Di Tahun 2022 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil evaluasi pada Tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021 memperoleh Nilai Kepatuhan 73,36, dengan Opini SEDANG dan zonasi KUNING.
Hari ini, Jumat(3/11/2023), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ibu Ni Nyoman Sri Widhiyanti, yang hadir bersama jajaran,menyerahkan Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kabupaten Karangasem, bertempat di Aula Widya Saba Praja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Karangasem.
Bupati Gede Dana, yang didampingi Wabup Arta Dipa dan Sekda Sedana Merta, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur dan Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, terutama yang melaksanakan fungsi pelayanan, agar tidak terlena dengan hasil yang diperoleh ini. Kedepannya semakin besar tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, agar semua berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik di Kabupaten Karangasem, lebih efektif, efisien, dapat meningkatkan kepuasan krama karangasem secara menyeluruh.(Ony/Kmf)