Mojokerto – News PATROLI.COM –
Kehadiran Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam Rapat Paripurna langsung melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024.
Pelaksanaan penandatanganan pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, MM.
Selain melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD, Bupati Ikfina juga berkesempatan menerima laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh menyampaikan, tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi kuorum, maka rapat paripurna dapat dilanjutkan.
’’Maka rapat paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,’’ tegas politisi PKB ini.
Hj. Ayni Zuroh dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tamu yang hadir atas kelancaran pelaksanaan rapat paripurna kali ini.
’’Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya. Utamanya kepada suadari bupati beserta seluruh hadirin. Dan apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,’’ jelasnya.
Bupati Ikfina Fahmawati, mengungkapkan, pada perubahan APBD 2024 diproyeksikan terjadi ada kenaikan pendapatan daerah mencapai Rp 59 miliar yang di antaranya ditunjang kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 25,4 miliar.
’’Pada perubahan ini proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 59,1 miliar,’’ ungkapnya.
Angka tersebut naik 2,25 persen dari APBD induk. Kenaikan pada pendapatan daerah ini diperoleh dari sejumlah sumber. Di antaranya, kelompok pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 25,4 miliar.
Di mana kenaikan tersebut bersumber dari retribusi kesehatan pada BLUD. Sedangkan untuk pajak daerah tidak mengalami kenaikan.
Selain itu kenaikan pendapatan daerah juga bersumber dari kelompok pendapatan transfer sebesar Rp 33,6 miliar,’’ tegas Ikfina.
Diketahui pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, para anggota forkopimda, kepala perangkat daerah, direktur BUMD dan camat se-Kabupaten Mojokerto. ( Fadhil )