Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Lamongan Ajak Insan Kesehatan Implementasikan Konsep Society 5.0

Ec74f28cfdaa7fd2845848b99a900a3e
Bupati Lamongan Ajak Insan Kesehatan Implementasikan Konsep Society 5.0 E1705819470338
Bupati Lamongan Ajak Insan Kesehatan Implementasikan Konsep Society 5.0. | foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

“Meskipun kita sudah berhasil melampaui target dan mengalami peningkatan, kita harus terus meningkatkan dan memaksimalkan layanan kesehatan di Kabupaten Lamongan, melalui program “Lamongan Sehat”. Di dalam program prioritas tersebut tidak hanya berkomitmen untuk menyediakan insfrastruktur kesehatan, melainan juga menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan mendekatkan layanan kesehatan,” jelas Pak Yes di hadapan anggota 14 organisasi Asosiasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan (Apkesla).

Salah satu yang menjadi andalan dari program “Lamongan Sehat” ialah program inovasi layanan sehat dengan kunjungan rumah (Laserku). Berjalan kurang lebih 2 tahun, Laserku yang mengambil konsep jemput bola dalam menangani pasien lansia yang kurang sejahtera, sudah berhasil memberikan layanan sebanyak 2.280 lansia atau 570 KK.

Mewakili Apkesla, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan Budi Himawan, sepakat untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lamongan. Karena insan kesehatan menjadi komponen utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca juga : Pak Yes dan Mas Dirham Hadiri Boranan Jazz dalam Rangka HUT TNI ke-79 di G-Park Waduk Gondang Sugio Lamongan

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lamongan, Hamdani Azhari, membahas tentang perizinan tenaga kesehatan berdasarkan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Di dalamnya juga mengandung ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Sedangkan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan, Masbuhin, memberikan paparan terkait strategi mencegah dan menyelesaikan kasus hukum bagi tenaga kesehatan, tentunya yang selaras dengan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023.(Munrholib/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *