Ia menambahkan agar BPD dan Panlak untuk tidak ragu dalam membuat keputusan, sebab sudah ada regulasi yakni Perbup No 63 tahun 2018. Semua aturan yang ada di Perbup tersebut merupakan turunan/mengacu dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi kalau bapak ibu bekerja guideline nya jelas, tidak usah menggunakan persepsi sendiri dan sebagainya, hanya menggunakan regulasi yang berlaku inshaallah jalannya bisa baik dan lancar,” katanya.
Baca Juga:Kunjungi Pengungsi Tanah Bergerak di Karangreja, Bupati Tiwi Tebar Keakraban
Bupati juga memberikan solusi langkah-langkah jika kemungkinan terburuk terjadi, misalnya ada pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan Pilkades. Pertama, lapor ke Panwascam yakni Camat dan unsur Forkompimcam. Jika belum selesai, bisa menempuh jalur hukum.
“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat untuk berdemonstrasi dan sebagainya, ambil jalur yang lebih baik, jalur hukum,” katanya
Seperti yang diketahui, Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkades Serentak pada 20 November 2022 nanti. Pilkades akan diselenggarakan di 34 desa, dimana 31 desa diantaranya Pilkades Reguler dan 3 desa melaksanakan Pilkades Antar Waktu. (Abd/Humas)