Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan selain luasan, yang menjadi kriteria untuk naik level adalah Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana prasarana yang ada.
“Untuk syarat rumah sakit tipe D ini untuk SDM nya adalah minimal memiliki dua tenaga spesialis dari empat besar penyakit dalam, kebidanan, bedah, dan anak. Sedangkan, untuk sarana prasarana akan terus kami usahakan dapat sesuai kriteria,” jelasnya.
Fenny juga menambahkan sesuai arahan Dirjen Pelayanan Kesehatan yang menyarankan untuk tidak mengurangi Puskesmas agar kebutuhan kesehatan masyarakat selalu terpenuhi dan adanya pemerataan pelayanan kesehatan di daerah.
“Jadi, meskipun ada rumah sakit tipe D, tidak serta merta menghilangkan keberadaan Puskesmas. Sebagai contoh Puskesmas Porong yang mempunyai lahan sekitar 9.000 meter persegi, maka letaknya akan dibuat berdampingan antara rumah sakit tipe D dan juga puskesmas,” tutupnya.(Ags/MW)