Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Favicon
Gus Muhdlor Ali
Gus Muhdlor Ali. usai diperiksa KPK sebagai saksi. (16/2/2024)
banner 120x600
banner 336x280

Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

KPK Segel 2 Ruang Di BPBD Sidoarjo E1706347973172
Dua Ruangan BPPD Disegel KPK usai OTT

Dugaan Pemotongan Dana Insentif ASN

Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemotongan dana insentif ASN. Peristiwa itu terjadi di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pada 25 Januari 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 ASN di BPPD dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Dari OTT yang dilakukan tiga pekan sebelum Pemilu 2024 itu, terungkap dugaan manipulasi pungutan setidaknya Rp 2,7 miliar.

Baca juga : Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pelajar SMA di Pracimantoro

Kepala Subbagian Umum BPPD Siska Wati menjadi tersangka pertama. Penyelidikan KPK pun akhirnya mengarah ke Muhdlor.

Pada 16 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Muhdlor memenuhi pemeriksaan sebagai saksi. Sepekan dari pemeriksaan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menjadi tersangka dan ditahan.

Pada 19 Maret 2024, KPK menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). KPK mendalami keterlibatan Muhdlor dalam kasus rasuah di BPPD Sidoarjo. Pada Selasa (16/4/2024), KPK pun mengonfirmasi status Muhdlor sebagai tersangka. (Red)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *