Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Favicon
Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Kpk 1 11 E1708085378145
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK | FOTO: ist
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi janjinya menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (16/2/2024).

Gus Muhdlor dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah yang menjerat Siska Wati.

Siska merupakan Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pantauan di lapangan. Gus Mubdlor datang ke KPK dengan mengenakan peci hitam dan wajah ditutupi masker.

Ia duduk di sofa pada lobi Gedung Merah Putih KPK sembari menggunakan ponselnya.

Kehadiran Gus Muhdlor juga dikonfirmasi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

“Yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga : Specialis Maling Kotak Amal Masjid di Bondowoso Berhasil Ditangkap

Tidak hanya Gus Muhdlor, penyidik juga memanggil Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ia juga telah hadir di Gedung Merah Putih.

Selain mereka, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ASN di Pemerintah Daerah Sidoarjo bernama Surendro Purbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto, dan pihak swasta bernama Robbin Alan Nuhgoho.

Gus Muhdlor sedianya diperiksa KPK pada 2 Februari lalu. Namun, ia meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Ia kemudian mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan dilakukan pada 16 Februari.

Adapun perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.

Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan sebanyak 11 orang.

Namun, setelah melakukan gelar perkara mereka hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Siska Wati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *