Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Sidoarjo Sukseskan PTSL 2023, Diskon Pajak BPHTB 50%

Agus Sutopo
Bupati Sidoarjo Sukseskan PTSL 2023 Diskon Pajak BPHTB 50 E1698838054364
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Warga Sidoarjo tak perlu cemas akan nominal pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan/BPHTB. Sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayarannya. Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kebijakan itu diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB. Pagi tadi, Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang Kecamatan Krian di balai Desa Jatikalang, Rabu, (1/11). Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hadir dalam kesempatan itu.

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertifikat tanahnya.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Tingkatkan Edukasi Pencegahan Perundungan di Sekolah

“Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,”ujarnya.

Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp. 282 milyar, meningkat menjadi Rp. 350 milyar ditahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 milyar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

“Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah didepan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *