Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bupati Sidoarjo Sukseskan PTSL 2023, Diskon Pajak BPHTB 50%

Agus Sutopo
Bupati Sidoarjo Sukseskan PTSL 2023 Diskon Pajak BPHTB 50 E1698838054364
banner 120x600
banner 336x280

Dalam kesempatan itu Gus Muhdlor berpesan kepada tim PTSL desa untuk menuntaskan program PTSL diwilayahnya. Pasalnya ia melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertifikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL. Oleh karenanya ia meminta semua ketua tim PTSL desa melalui kepala desanya untuk menyampaikan permasalahan itu kepada camat masing-masing.

“Kepada semua ketua tim PTSL desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap semisal tahun 2018 kok ada dari desa itu tidak keluar sekian, saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan/PBB saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket yang saat ini bertebaran. Bahkan bisa lewat online. Kemudahan itu diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Dan yang akan menikmatinya juga warga Sidoarjo.

Baca juga : Dialog Publik Jelang Debat Terbuka Pilkada Sidoarjo 2024 Memanas, Isu Korupsi dan RTH Jadi Sorotan

“Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama, dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomart juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau Shopee pay, semua bisa,”ujarnya.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahaan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.

“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,” pungkas Ari.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *