Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas penjual dan barang bukti selanjutnya pedagang dan barang bukti dibawa ke polsek depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual minuman keras hal tersebut dilakikan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, SIK., MH., melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, SH., MH., mengatakan kegiatàn operasi miras tersebut akan terua dilakukaN guna mencegah terjadinya ganguan kamtibmas diwilayah hukum Polresta Cirebon serta mencegah adanya korban jiwa dari miras oplosan tersebut.
(Muhammad Iswandi )