Bupati menjadwalkan pada hari berikutnya untuk menggelar Rakor Kabupaten penanggulangan inflasi dan menghadirkan seluruh pihak berkepentingan seperti Forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan Forkopimcam hingga Kepala Desa, juga instansi vertikal seperti BPS untuk mendapatkan gambaran tingkat inflasi dan upaya yang dapat dilakukan untuk penanggulangannya.
Pemerintah, sebagai bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM juga menyiapkan dana bantaran sosial tambahan sebesar Rp. 24,17 triliun, sekaligus mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Sedangkan Pemerintah Daerah diminta menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat.
Penggunaan dana desa (DD) juga dapat digunkan maksimal 30 persen bagi penanggulangan inflasi, di samping mendorong upaya-upaya lain seperti Padat Karya Tunai Desa (PKTD), khususnya bagi warga miskin dan miskin ekstrim, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marjinal lainnya. Demikian pula dengan kegiatan pemanfaatan DD denga model swakelola.
Meminimalisasi keragu-raguan pemerintah daerah terkait pengalokasian dana sebagai tambahan bantalan sosial, BPKP memastikan akan melakukan pendampingan mulai dari perencanaan hingga pelaporan, termasuk memfasilitasi Pemda untuk identifikasi risiko. Ditekankan bahwa penanggulangan inflasi ini membutuhkan kecepatan dan ketepatan.(Ony)