Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Cerita Bohong Ronald Tannur Atas Tewasnya Andini Dibongkar Tim Dokter

Favicon
Gregorius
banner 120x600
banner 336x280

“Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan pada Rabu (04/10/2023).

Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.

“Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

Tim dokter baru bisa melakukan otopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB. Saat otopsi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan sinyal kalau statment awal yang dikeluarkan oleh Polsek Lakarsantri salah. Namun, dirinya tidak mau mengambil resiko dan menunggu hasil pasti dari tim kedokteran forensik.

Baca juga : Akibat Merusak Excavator Milik H. Khoirul Anwar, 30 Warga Dusun Sawoan Desa Sawo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Dalam waktu kurang 2 hari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja keras. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mengamankan CCTV di hampir 5 lokasi. Kamis (05/10/2023) malam, Ronald Tannur resmi jadi tersangka.

Ia lalu diperlihatkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih. Selama proses penjelasan rilis ia hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.

Integritas pihak kepolisian sempat diragukan masyarakat karena Ronald Tannun adalah anak anggota DPR-RI. Selain itu dengan kesalahan Iptu Samikan berstatment di media membuat masyarakat ragu polisi akan memberikan pasal yang sesuai kepada Ronald Tannun.

Keraguan itu dijawab oleh Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Semua anggapan miring masyarakat utamanya di media sosial berubah menjadi apresiasi ketika polisi menerapkan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *