Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dalam Dua Hari 77 Aset Milik Tersangka H Sugianto Disita Polda Jatim

Hendri Purnawan
Dalam Dua Hari 77 Aset Milik Tersangka H Sugianto Disita Polda Jatim E1714770980879
Dalam Dua Hari 77 Aset Milik Tersangka H Sugianto Disita Polda Jatim
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Dalam kurun waktu dua hari di Sumenep Tim penyidik Polda Jatim menuntaskan penyitaan aset milik H Sugianto kasus korupsi tukar guling tanah Kas Desa di Sumenep, semula dijadwalkan akan menyita 80 lokasi, dalam pelaksanaan sampai dengan jam 20.00 Jum’at 03/05/2024 hanya mampu menyita 77 lokasi, 39 di Perumahan Kalimo’ok, Lingkar Timur 3 lokasi, Bapertarum 1 lokasi, Desa Gedungan 2 lokasi, Bumi Sumekar Asri dan Graha Nirwana 32 lokasi.

Dalam melaksanakan penyitaan itu, penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedhi Chris, didampingi pejabat Pertanahan Sumenep dan anggota Polres Sumenep, mengalami tidak sedikit masalah yang berhadapan langsung dengan warga, namun. setelah mendapat pengertian dari penyidik akhirnya berjalan lancar.

Di Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) terdapat satu rumah mewah yang ikut tersita dihuni oleh seorang aktivis yang dikenal membela H Sugianto sejak ditetapkannya H Sugianto sebagai tersangka pada 22 November 2023

Baca juga : Hari Pertama Kerja, William Awali Ngantor Kerumah Korban Pembunuhan

Berbagai dalih membolak balikkan fakta hukum baik yang disampaikan melalui media dan upaya-upaya lain yang seolah olah Penyidik Polda Jatim Salah sasaran, lansia, kadaluarsa, ceroboh dan lain semacamnya.

Rupanya hal itu tidak gratis berbagai fasilitas diberikan, walaupun harus berakhir dengan menyedihkan harus keluar mengosongkan rumah aset h sugianto yang telah tertanam tanda bukti papan penyitaan.

Seorang pemerhati kebijakan, Moh Rasyid, ketika diminta komentarnya oleh media News Patroli.com menyampaikan, “kita hidup di negara hukum ya harus taat hukum, segera mengosongi aset H Sugianto yang telah disita oleh Polda Jatim”.

“Mari kita hormati hukum jangan melanggar hukum, dan jangan memperkeruh keadaan, kita seharusnya apresiasi terhadap penyidik Polda Jatim yang bekerja susah payah mengembalikan kerugian uang negara sebesar 114 milyar kepada masyarakat”. (Hendri/sahmari)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *