Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Kecurigaan petugas semakin tinggi, sembari menanyakan siapa namanya pemilik rumah tersebut dan disampaikan sama warga sekitar bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah saudara MH. dan biasanya ia sering ke wilayah Pemenang, Gangga dan Bayan
“Petugas mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus meninggalnya SW” ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda NTB Salurkan Bansos di Labuapi
Made Sukadana juga menyampaikan, Team Opsnal langsung mencari saudara MH tersebut. Dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga
keberadaan terduga pelaku yang di berikan oleh warga. Setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku. Dan ternyata terduga pelaku merasa takut sehingga terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung” ucapnya
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dengan memukuli pada bagian leher kepala bagian belakang korban berulang kali sehingga korban meninggal dunia” imbuhnya
Disampaikan oleh Kasat Reskrim, adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah
dasarnya terduga pelaku MH di datangi oleh korban SW, dikarenakan sudah malam Korban datang ke rumah tersangka (TSK) untuk diajak bicara dan disuruh datang besok pagi, korban malah marah-marah sampai buang ludah, beberapa kali nyumpah-nyumpah berulang-ulang kali (teriak anak basong),
“Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu pukul sampai mati” ungkapnya
ia menambahkan, selain motifnya tersangka membunuh korban atas omongan kasar kepada tersangka. Diduga juga ada hubungan asmara antara terduga pelaku dengan korban.
Dan korban dianiaya dengan menggunakan Balok di brugak milik tersangka yang berada nempel dengan. rumah tersangka dan pada saat itu korban tidur di Brugak tersangka dengan menggunakan selimut dan korban dibunuh sekitar pukul 04.09 wita dini hari pada hari sabtu tanggal 08 Oktober 2022.
“Setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban sehingga ada bekas darah di brudak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan’ tandas Kasat Reskrim
Made menambahkan Sat Reskrim telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan korban telah dilakukan Outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya korban, yang merupakan kelengkapan dalam proses penyidikan
“Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini. (Ony)