Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong upaya Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai 2024

Marsudi
Gambar WhatsApp 2024 01 14 Pukul 11.30.17 F201b58a E1705212015571
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong upaya Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai 2024. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Jawa Tengah. Dan kita di Jawa Tengah menjadi role model secara Nasional upaya yang kita lakukan,” imbuh Sonny.

Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.

“Penggunaan kanlpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terang Sonny.

Gambar WhatsApp 2024 01 14 Pukul 11.30.18 9be8b748 E1705212047559
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong upaya Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai 2024. | Foto: Ist

Adapun ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan ditirukan oleh seluruh peserta apel adalah sebagai:

Kami segenap Elemen Masyarakat Jawa Tengah dengan ini berikrar :

  1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong
  2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong.
  3. Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya.
  4. Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
Baca juga : Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng; Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Dirlantas menambahkan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib ber lalu lintas.

“ Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *