Karanganyar – News PATROLI.COM –
Para pelaku pengeroyokan secara membabi buta atau sering disebut klitih di wilayah Gerdu, Karangpandan, Karanganyar terancam hukuman berat. Mereka melakukan aksiya pada 21 Oktober 2023 lalu
Dari delapan pelaku pengeroyokan, tiga pelaku yang masuk kategori orang dewasa dikenakan pasal 170 KUHP. Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Lalu lima pelaku lainnya dijerat pasal 76c junto 80 undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juga UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun dan enam bulan.
Kilitih memiliki kepanjangan Kliling Golek Getih (Keliling Cari Darah) adalah salah satu fenomena kejahatan jalanan di sekitar Yogyakarta dan Solo. Klitih berasal dari bahasa Jawa, yang berarti aktivitas berkeliling keluar rumah tanpa tujuan yang jelas untuk mengisi waktu luang
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy saat jumpa pers Senin (13/11/23) mengatakan tiga pelaku dewasa yakni BP (20), SA (20) dan AI (20). Sedang kategori anak AFB (17), KEP (17) AD (16), ATS (17) dan FAT (17).
Dalam penanganan kasus ini, dilakukan secara hati-hati dan terukur karena melibatkan tersangka anak. Para pelaku berhasil diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.
“Berdasarkan dari laporan kita dari Polres Karanganyar langsung melakukan penyelidikan dan seperti biasa langsung membentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” jelas Kapolres,
Kronologi penyerangan itu diawali dari gerombolan pelaku yang bernama Rawa Rontek 21 (RWT 21) berkumpul untuk melakukan duel dengan kelompok lain. Kelompok lain bernama Freak ke daerah Tawangmangu, Karanganyar.
Namun, karena tidak berhasil menemui lawan, para pelaku tersebut memilih untuk kembali serta melakukan konvoi turun menuju ke arah Karanganyar Kota. Akan tetapi saat di daerah Karangpandan, mereka berpapasan dengan gerombolan pengendara lain dengan jumlah sekitar 10 orang.
“Pada saat mereka papasan, menurut salah satu tersangka, mereka itu diteriakin. Sehingga kelompok bersenjata (Raw Rontek) menyatakan atau menghardik dengan mengatakan berhenti,” kata AKBP Jerrold.
Hingga akhirnya, para pelaku berhasil mengejar korban dan melakukan penyerangan. Akibatnya 3 orang mengalami luka senjata tajam disejumlah bagian tubuh.
“Korban ARD mengalami luka bacok di punggung, sebanyak 5 titik. Selanjutnya korban anak atas nama RWD luka bacok pada lengan sebelah kanan, dan juga korban anak BRS, luka bacok pada punggung sebanyak 2 titik sehingga para korban ini perlu penanganan medis,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku BP yang menjadi otak penyerangan itu mengatakan, ajakan duel dengan kelompok lain itu dipicu dari tindakan vandalisme dari kelompok lain. Mereka menutup gambar grub Rawa Rontek 21.
Ia, lanjut BP, menerima laporan dari salah satu anggota RWT 21 sehingga mengajak para anggota lain untuk mencari grub Freak asal solo. “Awalnya itu vandalisme dicoret ditutup sama kelompok freak, kita tidak terima terus kita cari,” ujarnya
BP mengaku baru pertama kali melakukan tindakan penyerangan tersebut. Ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. (Marsudi)












