Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyalahguna narkotika tidak pasti langsung dipenjarakan, tetapi ada proses rehabilitasi.
“Seorang penyalahguna yang tidak terlibat jaringan atau kurir dapat dibantu untuk rehabilitasi, jadi tidak melulu seorang penyalahguna itu dipenjara,” ucap I Made Arjana.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba melalui tes urine diawali dengan sampling tes urine oleh Kepala Kantor KPP Pratama Tuban dan dilanjutkan seluruh pegawai.
Hasilnya, skrining tes urine kepada 70 orang, yaitu 69 negatif dan 1 sampel dinyatakan positif menggunakan morphine. Sampel yang dinyatakan positif tersebut menggunakan obat-obatan berdasar resep dokter dengan indikasi penyakit bronkitis. (Din/Ags)