banner 700x256

Dewan Kehormatan DPRD Kota Blitar Belum Terima Aduan Resmi Kasus yang Diduga Libatkan Anggotanya di Kota Batu

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM—

Dewan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar Aris Dedy Arman memastikan hingga kini belum menerima aduan resmi terkait dugaan kasus yang melibatkan salah satu anggota dewan di Kota Batu. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Blitar, menegaskan bahwa lembaganya tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah dan mekanisme formal sesuai tata tertib DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Blitar Aris Dedy Arman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 42 ayat (1), Badan Kehormatan baru dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat pengaduan tertulis yang disertai bukti awal yang sah. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk baik dari masyarakat, partai politik, maupun lembaga penegak hukum.

“Kami bekerja berdasarkan mekanisme formal. Sampai hari ini belum ada surat aduan yang kami terima. Kalau nanti ada laporan masuk, tentu BK akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Ketua BK DPRD Kota Blitar saat wawancara Senin (20/10/2025).

Baca juga :  Wali Kota Blitar dan Anggota DPR RI Hendro Hermono Resmikan SPPG Plosokerep 1

BK menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, proses akan dijalankan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Blitar tentang Kode Etik Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 12, yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga legislatif. Proses klarifikasi, pemeriksaan, dan rekomendasi sanksi akan dilakukan secara terbuka namun tetap menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Kota Blitar Iptu Samsul Anwar mengkomfirmasi melalui voice note bahwa berita itu memang benar yang terjadi wilayah hukum Polres Batu – Malang .
“Memang kejadian di Wilayah Polres Batu dan anggota yang terlibat sudah kami tarik Polres Blitar, Kalau kasus hukum ikut wilayah Polres Batu -Malang ” ungkanya

Langkah hati-hati yang ditempuh BK DPRD Kota Blitar dinilai sebagai bentuk menjaga integritas lembaga dan mencegah kesimpangsiuran informasi publik. DPRD menegaskan komitmennya untuk tetap transparan sekaligus menjamin hak setiap anggota dewan untuk mendapatkan perlakuan adil dalam proses etik maupun hukum.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *