“Semuanya harus memenuhi dua hal, secara materiil ada dua alat bukti yang cukup, kedua, prosedurnya harus sesuai prosedur yang ditentukan,” ucapnya, menjelaskan.
“Baik dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi. Maupun dugaan pelanggaran etiknya,” ujar Ghufron.
Seharusnya Dewas KPK juga memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pimpinan KPK lainnya. Namun, Firli meminta Dewas KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
“Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang. Setelah tanggal 8 November,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Tak hanya Firli, tiga pimpinan KPK lainnya juga berhalangan hadir untuk diperiksa oleh Dewas KPK. Ketiga pimpinan KPK itu yakni Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata.
“Pak Nawawi sedang sakit. Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota,” kata Albertina. (Red)