Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dianggap Terburu-buru Tangani Kasus Pengusaha Genset, Polda Jateng : Sudah Diselidiki Selama Tujuh Bulan

Marsudi
Gambar WhatsApp 2024 03 06 Pukul 16.54.11 42778147 E1709726110575
banner 120x600
banner 336x280

Selain itu, Ditreskrimsus juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang.

Dijelaskannya, usai tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, ungkapnya, personel Ditreskrimsus kemudian membuat laporan yang ditindak lanjuti dengan gelar perkara.

“Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Menurut Kabidhumas, perkembangan penanganan penyidikan kasus ini terus berjalan, Penyidik belum menetapkan tersangka dan baru melakukan pemanggilan saksi.

“Penyidikan jalannya masih berjalan, Belum ada penetapan tersangka. Saat ini baru dilakukan pemanggilan saksi dan akan berkembang pada saksi-saksi lainnya,” tuturnya

Baca juga : Sterilisasi Kantor Bawaslu, Langkah Polda Jateng Menjaga Kedamaian Pilkada

Kabidhumas menjamin penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor pengusaha TA ini ditangani secara profesional dan prosedural. Dirinya juga menambahkan bahwa penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku

“Kami juga meminta terlapor, saudara TA, tetap kooperatif. Naiknya laporan terhadap kasus tersebut hingga tahap penyidikan sudah dilakukan melalui proses yang matang. Di sisi lain Polda Jateng juga menghargai hak-haknya selalu warga negara dan orang yang tengah menghadapi perkara hukum,” pungkasnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *