“Dari pengakuan pelaku, dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian” Ucap Iptu Jamhari.
Akibat perbuatannya, saat ini Pelaku diamankan di Polres Tuban bersama barang bukti untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutupnya. (Din/Ags)