Lanjut jelas Nurmansyah bahwa barang yang ditemukan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih intensif lagi. “MH juga telah menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap lebih dalam asal barang haram yang dibawanya” ungkap Kasat Reskoba
Akhirnya Tim lapangan Reskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna biru.
Dan atas perbuatan MH ini polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Nurmansyah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari Narkoba dan bekerjasama dengan pihak berwennag dalam menjaga keamanan Kabupaten Jember.(Didik)