Tabanan, Newspatroli.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Gusti Ketut Harwati, 54 tahun, warga Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, diduga menggelapkan mobil sewaan.
IRT ini terbilang cukup licin dalam pelariannya.
Selama beberapa waktu diburu, berhasil lolos. Namun, akhirnya tertangkap juga di sebuah kosan di daerah Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika mengatakan, bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wita, di kosan daerah Banjar Dukuh Gong, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung.
Awal penggelapan mobil ini, dilakukan tersangka dengan menyewa mobil di Rent Car milik H Moch Irfansyah, di Banjar Sanggulan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.
Mobil yang disewa oleh tersangka yakni Toyota Pada saat habis masa sewa kendaraan, sambungnya, atau pada 29 Mei 2022, korban menghubungi tersangka dan mengatakan bahwa masa sewa kendaraan telah habis.
Pada saat itu juga, tersangka menjawab akan memperpanjang sewa kendaraan.
Karena merasa curiga akhirnya, korban mencari keberadaan tersangka dan mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kediri. Avanza warna hitam metalik.
“Pada waktu menyewa, tersangka menyewa selama empat hari. Alasannya akan dipergunakan oleh tersangka untuk mengecek tanah yang ada di Negara, Jembrana. Tersangka mengaku sebagai calo tanah,” ucapnya Senin 1 Agustus 2022.
Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ardika melanjutkan, dari laporan itu kemudian diselidiki, bahwa dari Mei hingga Juli sebelum penangkapan itu, tersangka tidak pernah berada di Tabanan dan diperkirakan berpindah-pindah tempat.
Akhirnya, pada Jumat 29 Juli 2022 lalu itu, anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka di seputaran wilayah Tabanan.
Akhirnya diketahui, yang bersangkutan di suatu tempat kos di wilayah Mengwi.
“Kami mengarah ke kos dan menangkap tersangka dan menginterogasi di Mako Polsek Kediri,” Terangnya
Dari interogasi terhadap tersangka, sambungnya, tersangka mengakui menyewa dan menggadaikan mobil korban.
Tersangka mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi.
Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan.
Tersangka dikenakan pasal 372 subsidier pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Dedy)
















