Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Diduga Kurangnya Penanganan Pasien, Puskesmas Pamolokan Sumenep di Keluhkan Masyarakat

Hendri Purnawan
Diduga Kurangnya Penanganan Pasien Puskesmas Pamolokan Sumenep Di Keluhkan Masyarakat E1736341957445
Diduga Kurangnya Penanganan Pasien Puskesmas Pamolokan Sumenep di Keluhkan asyarakat
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Sebuah kasus dugaan kurangnya pelayanan yang maksimal dan pelayanan medis yang kurang memadai menghebohkan masyarakat Sumenep. Pasien bernama Preity Purnama Yanti, yang tengah mengalami kondisi kritis, diduga mendapatkan penolakan dan pelayanan yang tidak sesuai standar di lingkungan Puskesmas Pamolokan Selasa,(07/01/2025)

Agus, suami dari pasien membeberkan kekecewaannya, iya mengungkapkan kekecewaannya kepada sejumlah media Menurut Agus, pihak puskesmas tidak memberikan penanganan yang tepat dan cepat terhadap kondisi istrinya yang tengah sakit darurat. “Seharusnya dari pihak puskesmas melayani pasien ini dengan baik. Saya sangat kecewa dengan pelayanan puskesmas Pamolokan yang tidak bisa melayani pasien yang sangat darurat,” tegas Agus.

Agus juga menyayangkan sikap pihak puskesmas yang terkesan mengusir pasien dengan alasan kamar inap penuh “Nah paling tidak pasien mendapat pelayanan dulu lebih lanjut dan tidak mengindahkan baik kepada pasien sesuai slogan Bupati, yaitu Sumenep Bismillah melayani,” ujar Agus dengan nada kesal.

Pihak Puskesmas Pamolokan membantah tuduhan tersebut. Novi, kepala di puskesmas pamolokan tersebut menjelaskan bahwa, kamar inap memang sudah penuh dan pasien sudah dilakukan pemeriksaan. “Dan itu merupakan pelayanan dari kami,” tegas Novi. Sebagai bukti, pihak puskesmas juga memperlihatkan rekaman CCTV.

Namun, Agus meragukan kebenaran rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh pihak puskesmas. Menurutnya, rekaman tersebut bukan merekam kondisi istrinya saat itu. Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait etika profesi medis dan standar pelayanan kesehatan. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab

Apakah pihak puskesmas telah melakukan tindakan medis yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)? Apakah penolakan pasien dengan alasan kamar penuh dapat dibenarkan dalam kondisi darurat?

Baca juga : Peringati HSN 2024, Pemkab Sumenep Dalam Sepekan ASN dan Non ASN Wajib Berbusana Santri

Apakah pihak puskesmas telah memberikan informasi yang benar dan transparan kepada pasien dan keluarganya? Apakah ada unsur kelalaian medis dalam kasus ini?

Rasyid Nadine Aktifis pemerhati kebijakan publik menyayangkan dan angkat bicara, “Jika terbukti bahwa pihak puskesmas telah melakukan pelanggaran terhadap standar pelayanan medis dan etika profesi, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi Jika tindakan medis yang dilakukan oleh petugas kesehatan tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi pasien”, ungkapnya.

“Penolakan pasien dalam kondisi darurat dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” tegas Rasyid .

Petugas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi pasien. Pelanggaran terhadap kode etik profesi dapat berakibat pada sanksi administratif, bahkan pidana.

Pihak berwenang perlu melakukan investigasi yang mendalam untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi serius terhadap sistem pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas, khususnya terkait penanganan pasien darurat”,terangnya.

Rasyid juga membeberkan “Pihak puskesmas perlu meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk penyediaan fasilitas yang memadai dan melakukan pelatihan bagi petugas kesehatan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pelaku harus diberikan sanksi yang setimpal”,terangnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kualitas pelayanan kesehatan. Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan manusiawi. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang kembali”tutupnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *