Dengan detail Sisil menguraikan ” owner itu hingga Januari 2024 Irena tidak pernah memberikan hasil atau keuntungan dari kerjasama tersebut dan uang modal milik saya yang berjumlah 50 juta Rupiah tidak dikembalikan hingga sekarang. dan pada saat diminta Iren selalu beralasan bahwa kontrak kerjasama perbaikan sepeda motor dengan Polres Sumenep mengalami kerugian.” Tegas Sisil
” Setelah dikonfirmasi terkait dugaan penipuan penggelapan uang senilai 50 juta. Sesil mengatakan ” saya sudah tidak kuat lagi menahan kesedihan keluarga saya termasuk anak saya yang sudah terlantar atas perlakuan Iren yang sudah sengaja melakukan kezaliman.” Ucap Sisil
Pada hari ini, hari Selasa tanggal 30 April 2024 pukul 10.40 saya melaporkan Owner yang bernama irena atas kejadian tersebut ke Polsek kota guna proses lebih lanjut sehubungan dengan akibat dari kejadian mengalami tafsir kerugian sebesar 50 juta” imbuhnya
Setelah dikonfirmasi (27/2024) kepada Owner yang bernama Irena Sriwahyuni, membenarkan bahwa dirinya mempunyai tanggungan kepada Sisil Sebesar 50.000.000 juta. ” iya Mas Hendra saya memang punya tanggungan sebesar 50.000.000 juta, saya mengalami kerugian yang tidak bisa saya ceritakan.” Ucap Iren
“Tapi saya punya itikad untuk membayar dengan cara nyicil perbulan 1.000. 000 rupiah.”tutupnya. (Hendri).
Baca juga berita lainnya diGoogle News