Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba lansung melakukan penyelidikan ke TKP sebuah rumah di jalan RPN Kelapa Tujuh, ternyata benar saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli
Selanjutnya, oleh tim terduga MT berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip bening berisi kristal putih di duga sabu bruto 5,58 gr, 2 (dua) bundel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah tas kecil warna hitam dan 2 unit Hand phone merk Xiaomi resmi 7, di bawa ke Mapolres
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MT, dirinya mendapatkan barang haram tersebut di seorang inisial KK yang berdomisili di Bandar Lampung dan pada tahun 2012 MT juga pernah di proses hukum dengan kasus serupa “imbuh AKBP Kurniawan (Heri)