Lampung Utara, News PATROLI.COM
Oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ada di Desa negara kemakmuran, Lubuk Rukam dan Gedung Negara, Kecamatan Hulusungkai, Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura), diduga Rangkap Jabatan.
Oknum PLD dimaksud, hingga berita ini dirilis, juga berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang telah tersertifikasi.
Informasi yang didapat melalui pengaduan masyarakat setempat kepada Newspatroli, oknum PLD berinisial MJ tersebut merangkap guru MI swasta di Desa Oganjaya, Kecamatan Sungkai Utara.
“Apakah double job seperti itu secara aturan diperbolehkan, Bang? Sebagai pengajar di MI, dia (oknum MJ.red) ‘kan telah tersertifikasi. Artinya, tentu ia sudah mendapatkan gaji sebagai pengajar,” tanya narasumber media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat, (20/01/2023).
Ditambahkannya, oknum PLD Gedung harapan sekaligus PLD Desa Tanjung harapan ini tentu mendapatkan honor sebagai pendamping.
“Apakah hal itu dibenarkan dengan aturan yang berlaku. Jika tidak ada payung hukum yang menguatkan terkait rangkap jabatan tersebut, mengapa pihak-pihak terkait terkesan tutup mata ataupun tidak memberikan pembinaan dan teguran,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Kabupaten Lampura, Nala, menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi agar tidak ada lagi rangkap jabatan.
“Hal ini sedang kita pelajari untuk diajukan ke pusat agar segera diberhentikan. Karena secara aturan, memang tidak diperbolehkan termasuk PLD yang disebutkan tadi (MJ) untuk rangkap jabatan,” jelas Nala.