Senada, Koordinator TA Kab Lampura, Elviana, S.E., meminta agar pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan data konkrit dan/atau legal formal terkait kejelasan informasi rangkap jabatan oknum MJ.
Hal ini, tambahnya, agar pihaknya dapat segera memproses persoalan tersebut.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 143 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa tidak diperbolehkan untuk double job yang dibiayai melalui APBN,” urai Elviana.
Sementara itu, Camat Hulusungkai, Zulham, juga telah melaporkan terkait rangkap jabatan tersebut melalui Koordinator Kecamatan Pendamping agar ditembuskan ke Tenaga Ahli Kabupaten.
“Artinya, permasalahan ini kami serahkan semua dengan TA Kabupaten. Jika itu melanggar aturan, tentu harus ditindak tegas,” tutur Zulham, Jumat, (20/01/2023).
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) MIS Oganjaya, Nurul, membenarkan bahwa oknum PLD berinisial MJ tersebut merupakan tenaga pengajar di sekolahnya.
“Benar, dia memang guru di sekolah kami. Terkait yang lainnya, saya belum bisa berkomentar karena sedang di rumah sakit,” jelasnya melalui komunikasi via telepon.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan
Juknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru
madrasah TA 2022, hal itu tidak diperbolehkan kamis,(19/01/2023)
“Dalam juknis itu, tertuang pada Bab III angka 9, jelas bahwa ada larangan bagi guru sertifikasi untuk rangkap jabatan sebagai PKH, pendamping desa, dan sejenisnya. Apabila melanggar, maka harus mengembalikan tunjangan sertifikasinya atau bisa dipidana,” tutup Suwardi. (Heri/*)