Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mandor proyek saat di tanya oleh awak media menyampaikan, “ini sudah sesuai spek mas, dan kalau ini dibelikan batu belah yang hitam, nantinya tidak menyukupi angaranya dan kita bisa merugi ucap mador proyek.
“ Dengan adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang ada, tentunya sangat mubazir dengan anggaran yang jumlahnya juta lebih itu tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas terkait, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum bisa dikonfirmasi. ( eko/*)