“Sedangkan kalau ada aktifitas dan hasil pemerataan tanah limbahnya dibawa keluar/dijual atau dikonersilkan itu sudah menyalai aturan”. Tegasnya.
Sedangkan Topik pengelola galian C melalui Whatsaap kepada media ini mengatakan, ” Kita bekerja sudah sesuai aturan dan tidak ada yg kami langgar, Legalitas sudah sah menurut instansi perijinan”,
Masih Topik, ” Yang jelas ijin pemerataan dan investasi dengan NIB berbasis resiko dan UU cipta kerja berdasar tata ruang, jadi itu bukan tambang tapi pemerataan tanah untuk lahan pertanian,
Lha jelas bukan wilayah tambang kok dibilang tambang kan nggak nyambung, Jelas tata ruang zonasi pertanian kok bersikukuh tambang, Tambang itu di zona WP wilayah pertambangan”. Pungkasnya.
Dari tim media ini melakukan penelusuran dan menemukan bahwa ada salah satu pembeli tanah urug dengan inisial LJ (50) di Desa Mulyoagung Bojonegoro mengatakan, Bahwa dalam pengakuannya tanah uruk dibeli dari Kentong Sumberjo dengan harga 250 ribu dalam Satu rit atau satu Dum Truk. Dalam rincian harga tanah dari lokasi 120 ribu dan ongkos gendong atau ongkos kendaraannya sekitar 130 ribu jadi total semua menjadi 250 ribu. Terang sang pembeli tanah uruk dari kentong, Sumberjo Trucuk. (eko)