banner 700x256

Diduga Tak Berizin, Perusahaan Stone Crusher Suplai Material Batu Split Proyek Peningkatan Jalan Umum Bulukerto – Poncol

banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – NewsPATROLI.COM –

Perusahaan stone crusher atau pemurnian batu di Desa Giri Harjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri diduga kuat tidak mengantongi izin operasional. Pasalnya, saat di konfirmasi Awak Media News Patroli melalui via Wast up pada Hari Selasa 28-10-2025 Kris; pemilik usaha yang mengaku memiliki Izin lengkap, namun saat di minta menunjukan dokumen perizinan sampai saat ini belum bisa menunjukan dan mengabaikan.

Pengolahan batu pecah tersebut seakan sengaja dibiarkan oleh instansi dan institusi terkait walaupun tak mengantongi izin, perusahaan tersebut bebas beroperasi tanpa ada hambatan dan sudah bertahun – tahun lamanya. “Aktivitas ilegal itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat,

Secara aturan perusahaan stone crusher harus mengantongi ijin pemurnian dan wajib mendapatkan rekom pertambangan khusus dari tambang legal sebagai penyuplai material.

Hal ini di atur di dalam Undang-undang pemurnian (smelter) batu bara dan mineral yang di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini, khususnya Pasal 103 dan Pasal 170, mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri

Baca juga :  Tragedi di Wonogiri, Seorang Ibu Tewas Dibunuh Anak Kandung yang Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Bila tidak ada rekom pertambangan khusus berati usaha tersebut di kategorikan ilegal, dan jika ilegal tentu ada unsur pidananya. “Oleh karena itu kita berharap kepada pihak terkait untuk menertibkan aturan dan undang undang yang berlaku atas kegiatan dan aktivitas tersebut

Saat dicek kelokasi terlihat mesin Stone Crusher beroperasi layaknya perusahaan yang berizin lengkap. Ada juga aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material, dan yang menjadi kejanggalan kami di lapangan material batu split yang digiling untuk menyuplai Proyek Pemerintah peningkatan jalan Bulukerto – Poncol yang nilai kontraknya Milyaran Rupiah, Dalam hal ini kita akan berkordinasi dengan ESDM dan LH dan juga DPU agar bersikap tegas, jangan saling lempar kewenagan. Ini tugas bersama dalam rangka menjalankan amanat undang-undang.

Sampai berita ini di naikan Kris juga belum menghubungi untuk menunjukan semua berkas perizinan seperti apa yang sudah disampaikan ke kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *