Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dilaporkan Berikan Upah Dibawah UMK, CV. SAP Disidak Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto

Safiul Anam
WhatsApp Image 2023 02 09 At 20.24.47
Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Ketua nya H Sopi'i, SP saat melakukan Sidak dan Rapat dengan pihak CV. Sumber Artha Puri
banner 120x600
banner 336x280

“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Abah Sopi’i.

Menurut Abah Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.

Dirinya pun memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.

Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” lanjut Abah Sopii.

Dilain pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ini akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

Baca juga : Pemdes Lengkong Balen Gelar Tasyakuran dan Do'a Bersama dalam Rangka HUT RI ke 79

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

Di sisi lain, Abah Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” lanjut Abah Sopi’i menutup keterangannya kepada para wartawan yang mengikuti acara Sidak. (Safiul Anam/Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *