Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus Mpox, Dinkes Jatim telah mengirimkan Surat Edaran Nomor : 400.7.7.1/8660/102.3/2023 kepada seluruh Kadinkes kabupaten/ kota, Organisasi Profesi, dan Fasilitas Kesehatan termasuk Rumah Sakit.
Mereka diminta untuk waspada dan segera melaporkan bila menemukan kasus yang memenuhi syarat sebagai kasus Mpox, menyiapkan fasilitas pertolongan termasuk isolasi penderita dan karantina selama 3 sampai dengan 4 minggu.
Cacar Monyet, Kenali Gejala dan Cara Pencegahan
Kemudian, meningkatkan jejaring dengan fasyankes di wilayah kabupaten/kota untuk kewaspadaan dini, melakukan sosialisasi kepada organisasi profesi yang mungkin bisa menemukan pasien di lapangan.
Kemudian bekerjasama dengan layanan HIV dan IMS yang potensinya sangat besar dalam penemuan kasus serta menyiapkan tim Penyelidikan Epidemiologi (PE) sebagai langkah tindak lanjut.
“Harapannya, sinergitas antara semua elemen masyarakat dan pemerintahan dapat membantu pencegahan penyebaran kasus Mpox di Jatim,” tutup Erwin. (Jhons)