Terkait dengan kebijakan Restoratif Justice agar pecandu dan atau korban penyalahguna narkoba dilakukan rehabilitasi, namun untuk para pengedar dan bandar narkoba yg terindikasi melakukan pencucian uang akan diterapkan UU TPPU.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yg telah disita agar para penyidik mempedomani SOP dalam pengamanan, penyimpan dan penyisihan barang bukti.
Memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait guna memaksimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.(Irwan)