Bangkalan, Newspatroli.com
Jalan Ahmad Yani dan Panglima Sudirman menjadi atensi khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, dua jalan tersebut sering terjadi kemacetan. Biangnya, adalah parkir sembarangan. Untuk itu, Dishub akan membuat aturan turunan dari Perda Nomor 8 tahun 2015.
“Kemacetan sering terjadi karena kurang kesadaran para pengendara. Jadi butuh penindakan yang tegas,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moen.
Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk mengatur penindakan bagi pengendara yang parkir liar. Bentuk sanksinya yakni kendaraan dipindah secara paksa menggunakan alat derek atau sejenisnya.