“Kalau kami menerapkan sanksi menggunakan mobil derek, sementara ini masih belum punya,” katanya.
Kondisi itulah yang menjadi salah satu rencana Dishub membuat aturan turunan. Rencananya aturan itu akan mengatur sanksi seperti penggembokan kendaraan hingga penggembosan. Namun belum bisa diterapkan, lantaran belum dilengkapi dengan payung hukum.
“Agar penerapan aturan sanksi itu memiliki dasar kuat, Perda tersebut perlu ada aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai sanksi-sanksinya,” jelasnya. (Sam)