Bangkalan, Newspatroli.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Bangkalan telah menerapkan aturan baru dalam mengurus pindah domisili. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pidah domisili saat ini lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.