Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan bagi warga yang hendak pindah domisili dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi warga yang berencana pindah domisili antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi hanya perlu Surat Keterangan Pindah (SKP).
Dengan aturan yang lebih memudahkan tersebut ia berharap dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. “Kita sudah terapkan sesuai aturan. Jadi penduduk yang hendak pindah domisili hanya perlu menunjukkan KK,” ujarnya. (Samsul)