Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dispenduk Kabupaten Bangkalan Tegaskan Pindah Domisili Saat Ini Lebih Mudah

Favicon
Dispenduk Tegaskan Pindah Domisili Saat Ini Lebih Mudah
banner 120x600
banner 336x280

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan bagi warga yang hendak pindah domisili dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi warga yang berencana pindah domisili antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi hanya perlu Surat Keterangan Pindah (SKP).

Dengan aturan yang lebih memudahkan tersebut ia berharap dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. “Kita sudah terapkan sesuai aturan. Jadi penduduk yang hendak pindah domisili hanya perlu menunjukkan KK,” ujarnya. (Samsul)

Baca juga : PU Bina Marga Bojonegoro Tutup Mata, Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milyaran Mangkrak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *