Ngawi – News PATROLI.COM –
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Ngawi, Terkait gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan, Murtoyo mengaku sudah dipanggil Kejaksaan Negri Kabupaten Ngawi.
Terkait kedatangannya di Kantor Kejari Ngawi itu, Murtoyo, mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci status tanah yang diduga milik desa yang ikut dijual tersebut.
Murtoyo mengaku, pihak BPN Ngawi sampai saat ini belum menerima pengajuan dari investor untuk penggunaan Hak Guna Bangunan pada lahan seluas 19 hektar tersebut.
“Kami hanya menerangkan secara global, gak langsung ke obyek itu secara spesifik. Kami belum bisa menjelaskan secara detil,” ujar Murtoyo, saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/4/2025).
Selain dugaan tanah milik desa yang dijual ke investor, Murtoyo juga menjelaskan terkait adanya tanah wakaf yang ada di dalam lokasi pabrik mainan tersebut. kata Murtoyo, tanah wakaf tersebut saat ini sedang proses tukar guling.
“itukan sudah di appraisal oleh lembaga appraisal profesional nilainya tanah (wakafnya) berapa kemudian yang akan menggantikan berapa. Prinsipnya itu kan harus memberikan kemanfaatan yang lebih besar ,” jelas Murtoyo.
Murtoyo menyebut, pihaknya sudah menerima informasi dari pihak Nazhir (pengelola Tanah Wakaf) kalau lokasi pengganti tanah wakaf yang digunakan pabrik mainan itu lebih luas dan strategis.
“Informasinya (sudah dapat tanah pengganti) lebih bagus dan lebih luas,” tutup Murtoyo.