Jakarta – News PATROLI.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka AS dihadirkan dalam konferensi per penahanan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Dia telah terlihat mengenakan rompi tersangka KPK. Tangannya pun sudah diborgol.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan penetapan tersangka terhadap Ari Suryono itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW). Siksa sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo.
Kronologi Keterlibatan dalam tindak korupsi, Berawal dari Ari Suryono saat memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ali.