Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut, mereka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional, jajaran Ditresnarkoba juga menangkap seorang kurir peredaran pil ekstasi di sebuah Hotel di Bandungan, Kab. Semarang pada Kamis, (1/9) lalu.
Dari tangan tersangka BW yang merupakan tukang ojek tersebut diamankan 347 butir pil ekstasi siap edar yang diambilnya di daerah Tuntang, Salatiga atas perintah seseorang berinisial B (dalam penyelidikan).
“Tersangka BW disuruh mengantar barang tersebut ke sebuah hotel di Jalan Lemah Abang, Bergas Kidul, Bandungan. Petugas berhasil mengamankan tersangka sebelum transaksi sempat dilakukan,” jelas Dirresnarkoba.
Terhadap tersangka BW dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.
Menurutnya narkoba merupakan masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama dan perlu kerjasama antar aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.
“Kedepan kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba”, tegas Anton Martin. (Mrsd/Red)