Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPR Diminta Kuliti Capim-Cadewas KPK

Favicon
Gedung KPK E1731888738497
DPR Diminta Kuliti Capim-Cadewas KPK
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi III DPR RI mulai hari ini akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mewanti-wanti DPR untuk menguliti rekam jejak para capim KPK dibanding kemampuan.

“Kenapa rekam jejak harus kita wanti-wanti kepada DPR untuk dikuliti dibandingkan dengan kemampuan, dibandingkan dengan komitmen mereka dalam memberantas korupsi, karena kedua hal tersebut sudah dilakukan oleh pansel,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Yudi mengatakan perihal kompetensi para capim KPK sejatinya sudah diuji terlebih dahulu oleh panitia seleksi (pansel) hingga kemudian menyisakan 10 nama. Dia menyebut keahlian para capim KPK dalam bidang pemberantasan korupsi tentu sudah tidak diragukan lagi.

“Pansel bisa menyingkirkan ratusan orang yang mendaftar artinya secara kualitas terkait dengan kompetensi mereka sebagai capim KPK sesuai dengan syarat UU KPK, mempunyai keahlian di dalam bidang pemberantasan korupsi sudah tidak bisa diragukan lagi,” ujarnya.

Yudi menekankan DPR bisa bertanya perihal pernahkah capim KPK ini mendapat sanksi etik atau terkena sanksi etik. Yudi pun lalu mengungkit kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Itulah sebabnya DPR harus menguliti setiap calon yang ada baik capim atau Dewas, rekam jejaknya mereka seperti apa, pernah kah mereka mendapat sanksi etik atau terkena masalah etik, atau pernah rekam jejak yang buruk di masa lalu ataupun kinerja mereka yang tidak memuaskan terkait jabatan mereka sebelumnya,” ujarnya.

“Sehingga kita tidak akan mengulangi kesalahan memilih periode yang lalu ketika memilih pemimpin saat ini, bahkan Firli yang suaranya terbanyak di antaranya yang lain malah jadi tersangka korupsi,” tambahnya.

Uji Kelayakan Hari Ini
Komisi III DPR RI menyepakati jadwal fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK. Adapun fit and proper test itu digelar pada 18-21 November 2024.

Baca juga : Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati Polri, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Komjen

“Kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Jadi rapatnya terdiri dari konsul pimpinan DPR. Dipimpin Mba Puan, ada Pak Sufmi Dasco, ada Pak Adies Kadir, ada Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

Fit and proper bakal digelar salam kurun 4 hari. Sebanyak 10 capim dan cadewas yang telah masuk daftarnya ke DPR RI akan diuji di Komisi I.

Berikut ini nama capim KPK yang disampaikan oleh Komisi III:
1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)
5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
6. Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)
10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

Calon Dewas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
7. Iskandar Mz (Mantan Direkur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *