Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda

Favicon
DPRD – Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda
DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perubahan Pelayanan Publik Menjadi Perda. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar memandang, adanya maklumat pelayanan dan rincian pengaturan melalui Pergub, menjadi sangat penting agar norma mudah dipahami oleh para pihak yang terlibat kebutuhan pelayanan. Tentu berbagai insentif dan kemudahan dimaksud, dinilai fraksinya, harus tetap mematuhi peraturan yang ditentukan dan dilakukan oleh petugas profesional yang melayani.

“Dengan memperhatikan rujukan perundangan yang berlaku, jangkauan kepentingan perubahan dan hasil fasilitasi dari Kemendagri yang telah masuk dalam rumusan draf akhir Raperda, maka dengan ini Fraksi Partai Golkar menyetujui ditetapkan Perda perubahan kedua atas Perda 8/2011 tentang Pelayanan Publik,”pungkasnya.

Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin selama ini baik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jatim, No 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. “Semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa yang akan datang,”pungkasnya.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengatakan bahwa pelayanan publik di Jatim, harus lebih baik, berkualitas, dan mudah. Standar pelayanan publik tersebut harus dilakukan Organisasi perangkat Daerah (OPD) hingga ke tingkat bawah. “Bahwa pelayanan publik kita harus lebih baik, berkualitas, memberikan kemudahan, maka kita perlu Perdanya, payungnya lebih besar. Semua layanan publik yang dilakukan OPD sampai ke tingkat bawah sesuai dengan prinsip pelayanan pubik,” katanya.

Baca juga : Diiringi Sholawat Badar, MUBAROK Daftar ke KPU, Jelaskan Lima Visi dan Misi untuk Kemajuan Kabupaten Mojokerto Lebih Baik

Menurutnya, prinsip pelayanan publik yang dimaksud adalah pelayanan yang lebih cepat, berkualitas, efektif, mudah, dan menggunakan transformasi digitalisasi. “Di sidang paripurna punya kesepakatan yang sama. Sehingga nanti yang dilaksanakan di masyarakat oleh pemerintah daerah standarnya sama,” imbuhnya.

Adhy juga mengungkapkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) terbanyak di Indonesia. Saat ini, sudah berdiri sekitar 70 persen MPP dari jumlah total kabupaten/kota di Jatim. “Jawa Timur Mal Pelayanan Publiknya terbanyak. Sekarang mal pelayanan publiknya menjadi digital, sekarang Banyuwangi sudah digital, Surabaya sudah mulai proses,” ujarnya.

Adhy menambahkan, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki MPP, nantinya bisa langsung menerapkan pelayanan publik secara digital. “Ini kan kebijakan berikutnya untuk yang belum pelayanan publik dengan mal, maka bisa langsung digital, itu lebih tidak memerlukan fasilitas. Jadi Jawa Timur sudah leading untuk itu,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *