Penyebab “kemarahan” wakil rakyat itu dipicu oleh mangkirnya petinggi – petinggi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dari rapat bersama Panitia Khusus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021 pada Kamis siang (22/4/2022). Parahnya lagi, sama sekali tak ada keterangan apapun yang disampaikan untuk menjelaskan ketidakhadiran mereka.
“Bukan kami yang salah. TAPD sendiri diundang tidak hadir kemarin. Jangan seolah – olah DPRD yang salah dalam persoalan ini,” tegas mantan Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono dalam sidang yang juga dihadiri oleh Bupati Budi Utomo.
Ketidakhadiran para petinggi TAPD itu dalam rapat membuat pembahasan LKPj tersendat. Apapun alasannya, sidang paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Pansus DPRD tak dapat dimulai. Sidang tersebut harus ditunda hingga pansus merampungkan pembahasannya dengan TAPD.
“LKPj ini belum selesai karena anak buahnya pak bupati itu tidak hadir kemarin,” kata dia.
TAPD suatu daerah biasanya dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau kabupaten/kota. Kepala Bappeda, BPKA merupakan pejabat – pejabat yang masuk dalam struktur TAPD. (Heri)