Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali melakukan hearing dengan sejumlah dinas terkait, termasuk management PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT-KAP), yang terbukti melanggar aturan ketentuan peraturan perundang-undangan soal tanaman sawit di sepadan aliran sungai.
Rapat hearing itu membahas tuntutan masyarakat yang berdampak kerugian sosial di tingkat masyarakat dan Pemkab setempat. Kegiatan dipusatkan di ruangan rapat gedung DPRD Lampura setempat, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST.
Namun, ada kejanggalan pada pertemuan hearing kali ini. Sebbelumnya, DPRD Lampura bersikap keras terhadap pelangaran PT. KAP, tapi pada pertemuan lanjutan ini, pihak DPRD Lampura terkesan sedikit melunak.
Beberapa anggota DPRD Lampura melayangkan pertanyaan bersifat normatif kepada pihak PT. KAP. Pada pertemuan itu, dibahas permasalahan pelangaran sepadan aliran sungai, Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT. KAP yang dinilai bermasalah, dan tidak ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan program CSR.
Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan (DISBUNAK) Lampura, M. Rezki, meminta PT. KAP dan BPN Lampura meninjau ulang HGU dengan luas 3.631 Hektrae.
Manager PT. KAP, Deni, mengklaim izin HGU telah sesuai aturan, tapi tidak menapik pelanggaran penanaman sawit di sepadan aliran sungai.
Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, mengaku hearing ini merupakan yang kedua, dan aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada PT. KAP.
Heri/tim
















